Satgas PPKPT: Wujud Komitmen UMS dalam Mencegah Kekerasan

Satgas-PPKPT-Bentuk-Keseriusan-UMS-Cegah-Kekerasan

Surakarta – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi terkait pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Kegiatan ini diikuti oleh dosen dan tenaga kependidikan UMS secara hybrid melalui Zoom Meeting dan Ruang Sidang BPH pada Rabu, 12 Februari 2025.

Forum ini menjadi sarana untuk menerima masukan sebelum Satgas PPKPT resmi disahkan dan disosialisasikan kepada mahasiswa. Rencananya, sosialisasi akan dilaksanakan pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Baca Juga: Sosisalisasi PPKPT kepada Mahasiswa

Wakil Rektor IV Bidang Sumber Daya Manusia, Al-Islam Kemuhammadiyahan, dan Sistem Informasi UMS, Prof. dr. Dr. Em Sutrisna, M.Kes., menegaskan bahwa pembentukan Satgas PPKPT tidak hanya sekadar memenuhi Permendikbud No. 55 Tahun 2024, tetapi juga mencerminkan komitmen UMS untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman.

“Ini bukan hanya tentang mematuhi peraturan, tetapi tentang mewujudkan kampus yang kita idamkan bersama,” ujar Prof. Em.

Sebelumnya, UMS telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Satgas PPKPT merupakan perluasan dari Satgas PPKS, yang kini tidak hanya menangani kekerasan seksual, tetapi juga bentuk kekerasan lain seperti perundungan.

Permendikbud No. 55 Tahun 2024 menyebutkan bahwa bentuk kekerasan yang dimaksud meliputi kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

“Prinsipnya, setiap orang berhak mengadu, dan setiap orang juga bisa diadukan,” tegas Prof. Em.

Ketua Satgas PPKPT UMS, Dr. Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn., menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PPKPT didorong oleh meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

“Kasus kekerasan di perguruan tinggi terus meningkat. Pemerintah merespons hal ini dengan mengeluarkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang kemudian diperbarui menjadi Permendikbud No. 55 Tahun 2024 sebagai respons terhadap kasus perundungan di Undip,” papar Marisa.

Ia menambahkan, perguruan tinggi yang tidak mematuhi peraturan ini dapat dikenai sanksi, termasuk penurunan akreditasi. Sasaran peraturan ini mencakup seluruh warga kampus, pemimpin perguruan tinggi, dan mitra perguruan tinggi. Selain itu, pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Tri Dharma atau Catur Dharma perguruan tinggi juga termasuk dalam lingkup PPKPT.

Marisa menekankan bahwa laporan kekerasan harus disampaikan secara formal melalui Kaprodi atau langsung ke Satgas PPKPT UMS untuk ditindaklanjuti. Ia juga menyarankan agar Kaprodi tidak menangani kasus PPKPT secara mandiri, melainkan melaporkannya ke Satgas PPKPT.

“Jika Kaprodi menerima laporan dan tidak meneruskannya ke Satgas PPKPT dalam waktu 7 hari, maka akan dikenai sanksi. Satgas PPKPT UMS menyediakan layanan pelaporan kekerasan melalui laman https://www.ums.ac.id/satgas-ppkpt,” jelasnya.

Selain menangani laporan, Satgas PPKPT juga bertanggung jawab memberikan bantuan konseling, baik psikis maupun spiritual. UMS menggandeng Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) serta Student Mental Health and Wellbeing Support (SMHWS) untuk memberikan konseling atau pemulihan kepada korban dan pihak yang dilaporkan namun tidak terbukti bersalah.

Dengan pembentukan Satgas PPKPT, UMS berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari segala bentuk kekerasan dan mendukung kesejahteraan seluruh civitas akademika. (Maysali/Humas)

sumber: Satgas PPKPT, Bentuk Keseriusan UMS Cegah Kekerasan – Berita UMS

Berita Lainnya

Scroll to Top