UMS Gelar Sosialisasi PPKPT: Upaya Serius Cegah dan Tangani Kekerasan di Lingkungan Kampus

video1661747799.mp4_snapshot_27.01.320

Surakarta – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar sosialisasi dan diskusi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting pada Sabtu, 15 Februari 2025, ini diikuti oleh mahasiswa UMS sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya pencegahan kekerasan di kampus.

Ketua Satgas PPKPT UMS, Dr. Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. “Kasus kekerasan terus meningkat setiap tahunnya. Pemerintah telah merespons hal ini dengan mengeluarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), yang kemudian diperbarui menjadi Permendikbud No. 55 Tahun 2024 dengan cakupan yang lebih luas,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) per April 2024, tercatat 2.618 kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dr. Marisa juga memaparkan hasil survei internal UMS yang melibatkan 530 responden, termasuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan warga kampus seperti satpam, penjual, dan petugas kebersihan. Hasilnya, 92,6% responden menyatakan tidak pernah mengalami kekerasan, sementara 7,4% mengaku pernah mengalami kekerasan di lingkungan kampus.

Kunjungi Juga: Satgas Pencegahan & Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi | Universitas Muhammadiyah Surakarta

Apa Saja yang Termasuk Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi?

  • Perundungan: Tindakan yang melibatkan relasi kekuasaan dan terjadi secara terus-menerus.
  • Diskriminasi dan Intoleransi: Perlakuan tidak adil berdasarkan latar belakang tertentu.
  • Kebijakan yang Mengandung Kekerasan: Aturan atau kebijakan yang berpotensi merugikan atau menimbulkan kekerasan.
  • Kekerasan Fisik: Tindakan fisik yang menyakiti, baik dengan atau tanpa alat.
  • Kekerasan Psikis: Perilaku yang menyebabkan ketidakmampuan beraktivitas normal sehari-hari.
  • Kekerasan Seksual: Tindakan seksual yang dilakukan dengan atau tanpa persetujuan korban.

Bagaimana Penanganannya?

  1. Pelaporan: Warga kampus, pimpinan, atau mitra dapat melaporkan kasus kekerasan ke Kaprodi atau Satgas PPKPT.
  2. Investigasi dan Verifikasi: Laporan akan ditindaklanjuti melalui investigasi, klarifikasi, dan verifikasi.
  3. Pemeriksaan: Dilakukan oleh Satgas PPKPT atau Tim Pemeriksa Ad Hoc. Pemeriksaan dapat dilakukan tanpa kehadiran terlapor jika sudah dipanggil tiga kali secara patut.
  4. Penyusunan Laporan dan Rekomendasi: Hasil pemeriksaan akan disusun dalam laporan dan rekomendasi, termasuk sanksi jika terbukti terjadi kekerasan.
  5. Tindak Lanjut: Rektor atau Badan Penyelenggara Harian (BPH) akan menjatuhkan sanksi administratif dan memberikan pemulihan.

Pendampingan dan Pemulihan

  1. MMC: Tindakan medis dan terapi fisik.
  2. LPPIK: Pemulihan kerohanian dan sosial.
  3. SMHWS dan BKPP: Pemulihan psikologis.
  4. BKBH FH UMS: Bantuan hukum untuk kasus kekerasan berat.

Dengan adanya sosialisasi ini, UMS berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Dr. Marisa menegaskan, “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga kampus merasa terlindungi dan memiliki mekanisme yang jelas untuk melaporkan serta menangani kasus kekerasan.”

Kegiatan ini menjadi langkah konkret UMS dalam mendukung kebijakan pemerintah dan mewujudkan kampus yang ramah serta inklusif bagi seluruh civitas akademika.

Berita Lainnya

Scroll to Top